Syair Sidang Fakir merupakan salah satu karya Hamzah Fansuri, iaitu seorang penyair yang dipercayai dilahirkan pada akhir abad ke-16 di Barus atau Panchor, Sumatera Utara. Pada tahun 1726, Francois Valentijn dalam bukunya Oud en Nieuw Oost-Indie (Hindia Timur Lama dan Baharu) pada bab mengenai Sumatera, menyebut Hamzah Fansuri sebagai seorang penyair yang dilahirkan di Fansur.
Syair Sidang Fakir merupakan salah satu dari jenis-jenis syair yang berkenaan dengan agama ciptaan Hamzah Fansuri yang hidup pada pertengahan kurun yang kedua Masehi ke XVI di negeri Acheh di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam.
Di antara syair-syair ciptaan Hamzah Fansuri yang lain adalah:-
Senarai Kesusasteraan Melayu |
---|
A - B - C - D - E - F - G - H - I - J - K - L - M - N - O - P - Q - R - S - T - U - V - W - X - Y - Z |