Mahkamah Agung Pakistan adalah mahkamah tertinggi dalam hierarki keadilan negara Pakistan. Mahkamah Agung adalah pemutus terakhit bagi sebarang pertikaian sah dan menurut semangat dan kehendak Perlembagaaan Pakistan.
Artikel
Pakistan merupakan bekas jajahan Empayar British. Oleh yang demikian, sedikit-sebanyak perlembagaan dan undang-undang yang dibentuk menyamai sistem perundangan yang dipakai di Britain.
Berikut ialah artikel yang berkaitan dengan keadilan dan kuasa Mahkamah Agung Pakistan.Seacara ringkasnya :
- Artikel 176 - Komposisi mahkamah
- Artikel 177 - jawatan dan kelayakan Ketua Hakim
- Artikel 178 - sumpah jawatan
- Artikel 179 - persaraan
- Artikel 180 - kekosongan, ketiadaan, atau ketidakupayaan Ketua Hakim
- Artikel 181 - kekosongan, ketiadaan, atau ketidakupayaan hakim-hakim yang lain
- Artikel 182 - iklan hoc hakim-hakim
- Artikel 183 - lokasi mahkamah
- Artikel 184 - bidang kuasa dalam pertikaian antara dua atau lebih Governments
- Artikel 185 - kuasa untuk mendengar dan menentukan rayuan-rayuan
- Artikel 186 - jika diminta, menasihati Presiden di perkara-perkara penting undang-undang
- Artikel 186A- kuasa untuk memindahkan tempat
- Artikel 187 - perintah-perintah dan memerintah
- Artikel 188 - mendayai bagi mengulas nya pertimbangan dan perintah-perintah sendiri
- Artikel 189 - Keputusan-keputusan mahkamah tertinggi terikat pada segala orang Pakistan lain Courts.
- Artikel 190 - Pihak berkuasa yang eksekutif dan adil di Pakistan adalah terikat untuk membantu Mahkamah Agung.
Komposisi
Terdapat 16 Ketua hakim dan hakim semasa , iaitu :
- Iftikhar Mohammad Chaudhry - ketua hakim negara
- Rana Bhagwandas
- Javaid Iqbal
- Abdul Hameed Dogar
- Sardar Muhammad Raza Khan
- Khalil-ur-Rehman Ramday
- Muhammad Nawaz Abbasi
- Faqir Muhammad Khokhar
- Falak Sher
- Mian Shakirullah Jan
- M. Javed Buttar
- Tassadduq Hussain Jillani
- Saiyed Saeed Ashhad
- Nasir-ul-Mulk
- Raja Fayyaz Ahmed
- Chaudhry Ijaz Ahmed
- Syed Jamshed Ali
- Hamid Ali Mirza
- Karamat Nazir Bhandari